Mengenal Perusahaan Dagang
Saat ini semakin banyak bermunculan para pebisnis baru yang berlatarbelakang anak sekolahan, mahasiswa dan bahkan ibu rumah tangga. Dengan tujuan meningkatkan penghasilan dan juga pengalaman, mereka mulai melakukan bisnis dagang dengan beragam produk barang atau jasa yang diperjualbelikan. Berdagang dapat disimpulkan sebagai suatu kegiatan bisnis menjajakan barang atau jasa kepada customer untuk memperoleh keuntungan, juga di dalamnya termasuk seorang perantara atau distributor.
Perusahaan dagang yang dilaksanakan pada awalannya cuma sebatas sampingan untuk mengisi waktu luang, tetapi lama kelamaan karena untung yang didapatsemakin besar, jangkauan pemasaran semakin luas supaya menuntut perlu bekerja lebih fokus dan harus penambahan pekerja pula karena sudah tidak bisa dilaksanakan seorang diri.
Bahkan mereka yang tadinya bekerja sebagai karyawan, cenderung memilih resign dari pekerjaannya dan memfokuskan diri pada bisnis dagangnya yang semakin menuntut waktu dan tenaga lebih ekstra karena keuntungan yang sangat menjanjikan.
Perbedaan Perusahaan Dagang (PD) dengan Perseroan Terbatas (PT)
Banyak pertanyaan yang timbul seputar bisnis dagang yang semakin berkembang apakah harus didaftarkan secara legal (berbadan hukum) dan apa bedanya dengan perseroan terbatas andaikata bisnis dagang kita sudah sangat berkembang?
Berikut ini perbedaan dari bisnis dagang dan perseroan terbatas supaya bisa membantu kita tentang kapan harus mengubah bisnis dagang kita dari bentuk Usaha atau Perusahaan Dagang (PD) kepada bentuk PT (Perseroan Terbatas).
- Dari segi kepemilikan, Perusahaan Dagang dimiliki oleh perseorangan tengah Perseroan Terbatas (PT) setidaknya dimiliki oleh 2 orang pendiri atau pemegang saham.
- Perusahaan Dagang tidak perlu status badan hukum namun Perseroan Terbatas (PT) harus memiliki badan hukum.
- Pemilik dari Perusahaan Dagang pada umumnya berfungsi juga sebagai pengurus jalannya bisnis namun Perseroan Terbatas terdapat pemisahan manfaat pada pemegang saham dan pengurus/direksi.
- Modal minimum dari Perusahaan Dagang tidak ditentukan minimalnya namun untuk PT modal minimum adalah Rp 50 juta.
Syarat Pendirian Perusahaan Dagang (PD)
Sebetulnya prosedur mendirikan PD/UD secara resmi belum ada, tetapi jika Anda ingin melakukan perizinan untuk mendirikan Perusahaan Dagang agar dirasa lebih legal, setidaknya Anda perlu melakukan beberapa syarat diantaranya:
- Adanya izin Domisili Usaha dari Kantor Kelurahan dan Kecamatan tempat usaha.
- Perlu mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri sendiri.
- Mengajukan permintaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perseorangan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan juga Perdagangan setempat. Namun, SIUP ini tidak diwajibkan bagi Perusahaan Dagang sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007, jadi poin ini adalah sebuah opsi yang tidak harus dilakukan.
- Jika suatu Perusahaan Dagang memiliki SIUP, harus dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Apabila bisnis dagang Anda berkembang dan Anda bermaksud untuk mendirikan PT, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yaitu tentang pendirian PT diantaranya:
- Memiliki sekurang-kurangnya dua pemegang saham (Pasal 7 ayat [1] UUPT).
- Memiliki modal dasar sekurang-kurangnya Rp 50 juta, yang paling sedikit 25% dari modal dasar tersebut sudah ditaruh dan disetor penuh pada saat pendirian (Pasal 32 UUPT).
- Perseroan Terbatas harus didirikan dengan Akta Notaris di dalam Bahasa Indonesia (Pasal 7 ayat [1] UUPT).
- Setiap pendiri harus mengambil alih bagian saham (Pasal 7 ayat [2] UUPT).
Tidak cuma itu, beberapa pengurusan surat izin yang dibutuhkan di dalam pengoperasian PT antara lain Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, Surat Domisili, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan atau TDP, dan surat izin lainnya dari departemen teknis terkait.
Badan Usaha yang Wajib Berbadan Hukum atau Menjadi PT
Lantas, badan usaha seperti apakah yang harus memiliki naungan badan hukum atau berbentuk Perseroan Terbatas (PT)? Dalam melakukan perubahan dari Perusahaan Dagang ke Perseroan Terbatas (PT) perlu ditinjau dari visi, misi dan tujuan dari badan bisnis tersebut. Apabila di dalam perkembangan Perusahaan Dagang memiliki visi, misi dan tujuan untuk memperluas kegiatan Perusahaan Dagang, maka sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku Perusahaan Dagang Tersebut harus diubah dengan membentuk badan usaha yang baru.
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, badan usaha yang harus memiliki payung badan hukum diantaranya seperti Bank, Rumah Sakit dan penyelenggara pendidikan resmi. Selain itu, apabila terdapat penyertaan modal asing dalam badan usaha tersebut, maka badan usaha tersebut perlu untuk berbentuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas.