Indonesia membuktikan tidak akan ikut melarang penggunaan aplikasi sarana sosial TikTok, menyusul kebijakan lebih dari satu negara yang menutup akses terhadap perusahaan teknologi asal Tiongkok itu bersama alasan keamanan dunia maya (cyber security).
Powered by GliaStudio
Hal ini disampaikan oleh Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri Grata Endah Werdaningtyas didalam pengarahan sarana secara daring berasal dari Jakarta,”Indonesia mengikuti secara seksama beraneka kebijakan negara lain perihal penutupan aplikasi jasa konten tiktok bersama alasan keamanan. Namun, Indonesia tidak akan serta merta lakukan tindakan serupa cuma dikarenakan negara-negara lain melakukan,” kata Grata.
Grata mengatakan, pemerintah akan mendorong penyelenggara proses elektronik dan aplikasi sosial sarana yang beroperasi di Indonesia untuk menaati dan mengikuti aturan perundang-undangan perihal di Indonesia.Secara umum, sepanjang tidak terbukti ada pelanggaran hukum perundang-undangan yang berlaku, aplikasi sosial sarana bisa beroperasi di Indonesia,” ungkap Grata.
Menyusul India, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo membuktikan bahwa Amerika Serikat (AS) menanggapi isu privasi bersama sangat nyata-nyata dan Presiden Donald Trump mengancam TikTok akan terlihat berasal dari negaranya jika aplikasi itu tidak dijual kepada perusahaan AS paling lambat 15 September.