Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan memproduksi dan penjualan minyak makan merah tak dapat merugikan petani. Ini tentang bersama dengan harga jual yang dipatok kira-kira Rp 9.000 per liter.
Pernyataan Menteri Teten ini sekaligus menepis beragam analisis yang ditemuinya jikalau harga minyakmakan merah tak menguntungkan bagi petani. Ia menegaskan, bahkan berasal dari segi bisnisnya, ditunaikan dan dimiliki oleh koperasi petani.
“Bukan berarti andaikan harga Rp 9.000 (per liter) dikatakan bersama dengan menghimpit petaninya, petaninya seolah-olah dirugikan, sebab tempo hari aku membaca di medsos bersama dengan harga Rp 9.000 (per liter) seolah-olah pemerintah lebih mencermati ibu-ibu, pengguna konsumen minyaknya, tetapi menghimpit petani, ini gak bener,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kementerian Koperasi dan UKM.
Dia menerangkan, aspek yang memicu konsep harga jual minyak makan merah ini dapat jauh dibawah harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan sederhana. Alasannya, ongkos logistik yang dipangkas sedemikian rupa.
Sebagai contoh, untuk minyak goreng biasa, jarak pabrik bersama dengan kebun sawit sangat jauh, agar memerlukan ongkos logistik yang besar. Sementara, pabrik minyak makan merah dapat di letakkan dekat bersama dengan kebun kelapa sawit palm oil.
“Yang sebenarnya pabrik ini kenapa dapat bikin tidak mahal sebab lebih efisien, ongkos logistiknya lebih murah. Misalnya sebab pabrik ini terintegrasi dekat berasal dari suplai TBS-nya agar tidak perlu logistiknya jauh, ongkos angkutnya jauh, dan ini juga kita mengharapkan nanti justru pasarnya juga terintegrasi,” ujarnya.
CNah ini kita terintegrasi. Nah model-model pabrik yang kecil-kecil ini tuh di Thailand udah diterapkan, jadi terintegrasi jadi si petaninya ongkos logistiknya lebih murah,” tambah dia.
Menteri Teten mengutarakan angka Rp 9.000 merupakan hasil hitungan pas pada PTPN bersama dengan bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kedepannya, pemilihan harga tetap dapat mengikuti naik-turunnya harga crude palm oil (CPO) dan tandan buah segar (TBS) sawit.
“PTP bersama dengan BPOM tempo hari udah menghitung dapat hingga harganya Rp 9000 tetapi kan pasti mengikuti harga fluktuasi CPO-nya, TBS,” kata dia.
Layak Konsumsi
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) udah terima Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) minyak makan merah oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersama dengan Nomor SNI 9098 th. 2022. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut ini jadi kepastian keamanan mengkonsumsi berasal dari minyak makan merah.
Menteri Teten menjelaskan sesudah terdapatnya SNI ini maka tidak ada lagi kesangsian berasal dari kelayakan mengkonsumsi minyak makan merah.
“Jadi jikalau SNI udah keluar, ini jadi jangan ada lagi yang tetap menyangsikan apakah minyak makan merah ini layak untuk dikonsumsi,” katanya di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa (4/10/2022).
“Ini jadi kita udah lengkap semuanya, ini InsyaAllah nanti dapat untuk kita merasa ground breaking nanti mungkin di minggu ketiga atau keempat oktober, nanti memproduksi diharapkan dapat bulan Januari untuk yang tiga piloting.” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BSN, Kukuh S. Achmad menjelaskan jikalau ini sebagai tindak lanjut berasal dari perintah Presiden Joko Widodo.
“Hari ini aku melaporkan tugas berasal dari presiden yang diberikan kepada BSN diantaranya lewat Pak Menteri Teten untuk menyusun SNI minyak makan merah, hari ini udah menyerahkan standar nasional Indonesia untuk minyak makan merah,” ujarnya.
Acuan Pelaku Usaha
Tujuan ditetapkannya SNI ini adalah sebagai acuan pelaku bisnis yang jadi program nasional, ini dapat diberikan ke koperasi lebih-lebih koperasi petani sawit agar mereka dapat memproduksi minyak makan merah cocok standar.
“Kenapa perlu? Karena dalam SNI ini ada persyaratan kualitas minyak makan merah yang aman, kemudian yang bergizi yang sehat dan bermutu, jadi parameter- parameter itu kemudian dituangkan dalam SNI minyak makan merah ini.” kata Kukuh.
Kukuh mengatakan, SNI ini diperlukan sebagai parameter keamanan minyak makan merah yang sehat dan bermutu. Untuk menegaskan product cocok standar, pastinya minyak makan merah ini tidak memadai hanya SNI saja, tetapi perlu terdapatnya sertifikasi.
“Karena ini kala diterapkan oleh koperasi, pelaku usaha, pasti bersama dengan pembinaan oleh pemerintah, pembuktian bahwa product itu udah cocok standar perlu ada proses biasanya disebut sertifikasi.”