leasing

Mekanisme dan Contoh Leasing Syariah

Leasing syariah adalah suatu bentuk pembiayaan yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah, di mana ada kesepakatan antara pihak pembiaya dengan pihak yang membutuhkan pembiayaan untuk memperoleh barang atau aset yang dibutuhkan. Leasing syariah ini juga dikenal dengan sebutan Ijarah. Dalam artikel ini akan dijelaskan tentang mekanisme leasing syariah dan contohnya.

Mengenal Leasing Syariah

Pada dasarnya, leasing syariah ini berbeda dengan leasing konvensional yang biasanya menggunakan prinsip riba. Pada leasing syariah, biaya yang dikenakan kepada pihak yang membutuhkan pembiayaan didasarkan pada akad atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Selain itu, leasing syariah juga menekankan pada prinsip keadilan dan kebersamaan antara kedua belah pihak.

Dalam leasing syariah, pembiayaan diberikan untuk memperoleh aset yang diperlukan, seperti mobil, peralatan kantor, atau mesin produksi. Aset tersebut disewakan kepada pihak yang membutuhkan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu, dengan pembayaran yang dilakukan secara berkala. Pada akhir masa sewa, aset dapat dibeli oleh pihak yang membutuhkan pembiayaan dengan harga yang telah disepakati sebelumnya.

Selain itu, pada leasing syariah juga terdapat konsep tanggung jawab bersama antara kedua belah pihak, sehingga risiko yang terkait dengan pembiayaan dapat dibagi secara adil antara pembiaya dan pihak yang membutuhkan pembiayaan. Hal ini membuat leasing syariah menjadi alternatif yang menarik bagi mereka yang ingin memperoleh pembiayaan dengan prinsip syariah yang adil dan berkeadilan.

Mekanisme Leasing Syariah

Mekanisme leasing syariah dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pihak yang membutuhkan pembiayaan (lessee) dan pihak pembiaya (lessor) membuat perjanjian berupa kontrak sewa yang disebut Ijarah.
  2. Dalam kontrak Ijarah, pihak lessor menyetujui untuk membeli barang atau aset yang dibutuhkan oleh lessee dan menyewakannya kepada lessee untuk jangka waktu tertentu.
  3. Lessee akan membayar uang sewa kepada lessor secara berkala sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dalam kontrak Ijarah.
  4. Pada akhir masa sewa, lessee dapat membeli aset tersebut dari lessor dengan harga yang telah disepakati sebelumnya, atau mengembalikan aset kepada lessor jika tidak ingin membelinya.
  5. Pada saat pembelian, lessor akan menjual aset tersebut kepada lessee dengan harga yang telah disepakati sebelumnya dan dengan cara pembayaran yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam leasing syariah, prinsip keadilan dan kebersamaan antara kedua belah pihak ditekankan. Oleh karena itu, risiko dan keuntungan terkait dengan kepemilikan aset tersebut dibagi antara lessee dan lessor secara adil. Lessee bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan aset selama masa sewa, sementara lessor bertanggung jawab atas risiko kepemilikan aset tersebut.

Dalam prakteknya, leasing syariah juga melibatkan sebuah lembaga pembiayaan syariah yang menjadi perantara antara lessee dan lessor. Lembaga pembiayaan syariah ini bertindak sebagai lessor, sedangkan lessee adalah pihak yang membutuhkan pembiayaan. Lembaga pembiayaan syariah akan membeli aset yang dibutuhkan oleh lessee, dan kemudian menyewakannya kepada lessee sesuai dengan kontrak Ijarah. Hal ini membuat leasing syariah menjadi alternatif yang menarik bagi mereka yang ingin memperoleh pembiayaan dengan prinsip syariah yang adil dan berkeadilan.

Contoh Leasing Syariah

Beberapa contoh leasing syariah yang umum dijumpai adalah sebagai berikut:

  1. PT BFI Finance Indonesia Tbk PT BFI Finance Indonesia Tbk adalah salah satu perusahaan leasing syariah terbesar di Indonesia. Perusahaan ini menawarkan pembiayaan syariah untuk kendaraan roda dua, roda empat, dan alat berat.
  2. PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk adalah perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia yang menawarkan layanan leasing syariah. Perusahaan ini menyediakan pembiayaan syariah untuk kendaraan bermotor, alat berat, serta sepeda motor.
  3. PT Mandala Multifinance Tbk PT Mandala Multifinance Tbk adalah perusahaan pembiayaan dan leasing syariah yang menawarkan pembiayaan untuk berbagai jenis aset, termasuk kendaraan roda empat, kendaraan bermotor, dan alat berat.
  4. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk adalah perusahaan leasing syariah yang menawarkan pembiayaan untuk berbagai jenis aset, termasuk kendaraan roda empat, kendaraan bermotor, dan alat berat.
  5. PT BCA Finance PT BCA Finance adalah perusahaan leasing syariah yang menawarkan pembiayaan untuk kendaraan roda empat, kendaraan bermotor, serta pembiayaan aset produktif seperti mesin produksi.

Perusahaan-perusahaan leasing syariah tersebut menawarkan pembiayaan dengan prinsip syariah yang adil dan berkeadilan serta mengikuti prinsip-prinsip syariah yang diakui dalam agama Islam.